Kajian pustaka mengenai revitalisasi benteng keraton berdasarkan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012

Authors

  • Nadia Sekar Ningtias Universitas PGRI Yogyakarta
  • Oktana Wahyu Perdana Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.69866/dp.v20i2.611

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan warisan budaya, baik berupa benda maupun tak benda, yang mencerminkan identitas dan sejarah bangsa. Salah satu wujud warisan budaya tersebut adalah Benteng Keraton Yogyakarta yang memiliki nilai historis tinggi sebagai bagian integral dari kawasan Keraton Kasultanan Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji revitalisasi Benteng Keraton ditinjau dari Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, dengan menyoroti kesesuaian antara ketentuan hukum dan praktik pelaksanaan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber sekunder, seperti jurnal ilmiah, dokumen peraturan, laporan penelitian, dan berita akademik terkait kebijakan pelestarian budaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Perda tersebut telah menyediakan kerangka hukum yang komprehensif, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama terkait kurangnya transparansi, partisipasi masyarakat, serta koordinasi antarlembaga. Revitalisasi Benteng Keraton cenderung berfokus pada aspek fisik, sementara nilai sosial dan historisnya kurang diperhatikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan revitalisasi membutuhkan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, tim ahli, dan masyarakat, serta penerapan prinsip konservasi berbasis ilmu pengetahuan agar pelestarian warisan budaya dapat berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai historisnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budaya, U.-U. R. I. N. T. t. C. (2010). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kemendikbudristek. (2023). Data Cagar Budaya Nasional Tahun 2023. Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan. dan Teknologi Republik Indonesia.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook.

Perda, D. I. Y. (2012). Perda DIY No. 6 Tahun 2012 ttg Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Rachman, A. (2023). Kontroversi pembongkaran Benteng Keraton Yogyakarta: Antara pelestarian dan penataan ruang. Jurnal Kebijakan dan Budaya, 12(1), 45–57.

Sari, N., Pramono, H., & Wulandari, T. (2019). Makna filosofis dan simbolik sumbu imajiner Yogyakarta sebagai warisan budaya dunia. Jurnal Sejarah dan Budaya, 13(2), 101–115.

Sari, P., Munandar, A., & Fatimah, I. S. (2019). Kajian Place Dependence Warisan Budaya Wujud pada Sumbu Filosofi di Kota Yogyakarta. Jurnal Lanskap Indonesia, 11(1), 1–10. https://doi.org/10.29244/jli.v11i1.20834

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D.

Sukmono, A. (2021). Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta dalam Perspektif Hukum Daerah.

Suryani, N. (2022). Tantangan pelestarian cagar budaya di era modernisasi. Jurnal Kebudayaan Nusantara, 10(1), 45–56.

Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Ningtias, N. S., & Perdana, O. W. (2025). Kajian pustaka mengenai revitalisasi benteng keraton berdasarkan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012. Dharma Pendidikan, 20(2), 155–164. https://doi.org/10.69866/dp.v20i2.611