Studi literasi tentang peran Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menangani praktik pungutan di Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.69866/dp.v20i2.610Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pungutan di sekolah yang berpotensi melanggar asas pelayanan publik dan prinsip keadilan pendidikan. Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki tanggung jawab penting dalam menerima, menindaklanjuti, dan mengawasi laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di lingkungan pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Ombudsman DIY dalam menangani laporan pungutan di sekolah serta mengkaji efektivitas pengawasan terhadap kebijakan biaya pendidikan di sekolah negeri. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi literasi, melalui telaah terhadap jurnal ilmiah, dokumen kebijakan, laporan Ombudsman, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman DIY berperan aktif dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi laporan masyarakat, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi pendidikan yang terbukti melakukan pungutan tidak sah. Selain itu, penelitian menemukan bahwa praktik pungutan sering terjadi akibat rendahnya pemahaman sekolah terhadap regulasi sumbangan sukarela dan minimnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Kesimpulannya, Ombudsman DIY memiliki kontribusi signifikan dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik di bidang pendidikan melalui fungsi pengawasan, mediasi, dan advokasi terhadap pelanggaran administrasi sekolah.
Downloads
References
Dyah Swastika, D., Siswanto, S. N., & Juliani, H. (2022). Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan. Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 34–45.
Endang Kusripinah, R. R., & Subrata, H. (2022). Penerapan model pembelajaran untuk peningkatan literasi baca tulis: Literature review. Jurnal Pendidikan, 11(2), 29–40.
Hamdani, H., Fajri, A. S., & Rahmah, N. (2023). Peran Ombudsman Republik Indonesia dalam penyelesaian pengaduan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Lombok Timur. Urnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, 7(3), 1721–1733.
Lestari, S. R. D. (2023). Peran Lembaga Ombudsman DIY dalam Penanganan Pungutan Pendidikan di Kabupaten Bantul. Jurnal Spektrum Analisis Kebijakan Pendidikan, 12(1), 75–88.
Mariansyah, T. W. (2023). Pelaksanaan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi dalam Penanganan Penyelesaian Pungutan Liar Pelayanan Publik Bidang Pendidikan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Nusantara, 4(1), 56–67.
Regina. (2021). Kedudukan Ombudsman dalam Sistem Pengawasan Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(3), 401–418.
Savitri, A. (2021). Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pungutan Liar pada Sektor Pendidikan. Jurnal Pelayanan Publik Indonesia, 5(2), 88–96.
Solechan. (2018). Hukum Administrasi Negara dan Ombudsman Republik Indonesia.
Widodo, F. D. (2024). Peranan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dalam melaksanakan pengawasan terhadap pungutan biaya pendidikan sekolah negeri di Yogyakarta Universitas Muhammadiyah Yogyakarta]. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. https://doi.org/10.22373/pjp.v11i2.13507
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novia Martin, Septian Aji Permana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0


.png)
